KedaiPena.Com – Lurah Benda Baru, Tangerang Selatan (Tangsel) Saidun, penyebar pesan SARA berbau provokatif di masa kampanye Pilkada enggan memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli mengatakan kita sudah layangkan surat undangan klarifikasi pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
“Hari ini yang bersangkutan tidak memenuhi undangan. Jadi nanti kita layangkan surat undangan kedua,” ujar dia kepada wartawan, Senin, (12/10/2020).
Ahmad Jajuli menjelaskan, selain Lurah Saidun, Bawaslu Kota Tangsel pun turut mengundang pelapor dugaan penyebaran isu SARA.
“Tadi pelapor dari Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) sudah memenuhi undangan. Sudah kami minta keterangannya juga. Jadi tinggal nunggu keterangan dari terlapor (Lurah Saidun),” tandasnya.
Terpisah, pelapor dari TAUT Rizal Khoirurroziqin menyatakan, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu, terkait netralitas ASN.
Rizal mengatakan kita sudah membuat laporan ke Bawaslu terkait dengan pelanggaran pilkada, lebih ke netralitas ASN.
“Saidun itu kan lurah, nah dalam percakapan tersebut, dia menyatakan bahwa nasrani adalah musuh kita, dilarang memilih pemimpin nasrani,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan saya tahu dari enam orang yang mencalonkan, hanya ada satu yang beragama nasrani.
“Artinya jelas ditujukan buat siapa. Jadi patut menduga perkapan tersebut untuk kepentingan pilkada,” tandas Rizal.
Laporan: Sulistyawan