KedaiPena.Com – Lurah Benda Baru, Saidun resmi dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Kuasa hukum Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi.
Pelaporan tersebut dilayangkan pasca beredarnya sebuah pesan bernada povokasi di sebuah whatsapp grup saat masa kampanye pilkada Tangsel 2020 yang berlangsung sejak awal bulan kemarin.
“Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya saat diwawancara, dikantor Mapolres Tangsel, Kamis, (15/10/2020).
Dia mengatakan, percakapan di grup WhatsApp tersebut kini telah beredar dikalangan masyarakat luas khususnya masyarakat Tangsel.
“Tentu hal ini menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 dalam sebuah rapat dengar pendapat Saidun sendiri telah dipanggil oleh DPRD Kota Tangsel.
“Dalam keterangannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, sang lurah telah mengakui perbuatannya,” tutur dia.
“Selain membuat gaduh, percakapan didalam gripp tersebut juga diduga terdapat sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh Saidun,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Lurah Saidun juga telah melanggar Pasal 4 huruf b pin 1 UU No. 40 Tahun 2008, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kami telah membuat laporan Kepolisian atas dugaan provokasi dan berbau sara kepada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan