KedaiPena.Com – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, jika ada 33 kabupaten dan kota di Jawa- Bali yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 3 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Untuk ppkm level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten dan kota di Jawa- Bali,” kata Luhut dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu, (25/7/2021).
Luhut pun menyampaikan, sejumlah ketentuan aturan dalam penerapan PPKM level 3 di 33 kabupaten- kota Jawa- Bali.
Luhut menjelaskan, untuk sektor industri ekspor dan penunjang dapat beroprasi dengan pengaturan shift. Luhut mengatakan, jika kapasitas maksimalnya staf sebesar 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.
“Sehingga jika beroprasi dengan dua Shift dalam satu hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik,” papar Luhut.
Luhut menegaskan, penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
“Besok kami akan khusus rapat teknis dengan menteri perindustrian dengan mengambil contoh bagaimana penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat bagus dibandingkan dengan satu setengah yang bulan lalu,” ungkap Luhut.
Selanjutnya, kata Luhut, untuk sektor pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17:00 waktu setempat.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agan, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerpa protokol kesehatan yang ketat samapai pukul 20:00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah, dan teknisnya sudah tadi pagi pada pemda untuk mereka mengatur menyesuaikan sendiri daerah nya dengan protokol kesehatan yang ketat juga,” tegas Luhut.
Luhut mengungkapkan, untuk warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 waktu setempat.
“Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah,” ungkap Luhut.
Luhut menerangkan, kegiatan di pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Penerapanya, sendiri sampai dengan pukul 17:00 waktu setempat.
“Untuk pelaksanaan kegiatan kontruksi dan non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang,” papar Luhut.
Selanjutnya, tegas Luhut, untuk tempat ibadah, masjid, mushola, gereja, pura Vihara dan Kelenteng dan tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dengan mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen.
“Kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tutur Luhut.
Luhut melanjutkan, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional atau online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan maksimal 50 persen menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” beber Luhut.
Laporan: Muhammad Lutfi