KedaiPena.Com – Penanganan Covid-19 sebaiknya segera diserahkan kepada kepala daerah masing-masing. Sementara semua menteri melalui komando langsung Presiden memberi dukungan penuh sesuai dengan tupoksi kementeriannya.
Hal itu disampaikan oleh Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing saat menyoroti wacana soal komando tertinggi atau langsung di lapangan dalam situasi kedaruratan penanganan Covid-19 mengemuka ke ruang publik.
Bahkan dua tokoh nasional yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Bisar Pandjaitan menyampaikan pendapat tampaknya berbeda terkait hal tersebut.
“Saya menyarankan kepada Presiden agar komando lapangan penanganan Covid-19 segera diserakan kepada kepala daerah masing-masing, sementara semua menteri melalui komando langsung Presiden memberi dukungan penuh sesuai dengan tupoksi kementeriannya,” kata Emrus, Jumat, (13/8/2021).
Sekalipun ada kesamaan Megawati dan Luhut bahwa Presiden menjadi komando dalam keadaan darurat, termasuk penanganan Covid-19 di sejumlah daerah dengan PPKM darurat (level IV), namun ada perbedaan nyata tentang gagasan alur komando dari kedua tokoh ini.
Menurut Luhut, sebagaimana dimuat di berbagai media massa, struktur penanganan Covid-19 sudah tepat dengan Presiden panglima paling tinggi. Airlangga dan Luhut hanya komando lapangan di dua wilayah (luar Pulau Jawa, serta Pulau Jawa dan Bali).
“Jika landasan pembagian dua wilayah atas dasar rentang kendali karena luasnya Indonesia, menurut hemat saya, masih subyektif dan relatif sehingga perlu pendalaman. Misalnya, mengapa bukan atas dasar wilayah dari lima pulau besar dan melekat pulau-pulau kecil di sekitarnya, agar lebih fokus. Andaikan dibuat lima atau enam komando lapangan yang langsung di bawah perintah Presiden, jumlah tersebut masih dalam batas rentang kendali seorang manajer/pemimpin (Presiden). Jadi, tidak hanya dua baru sesuai dengan rentang kendali,” papar Emrus.
Di sisi lain, kata Emrus, jika mengacu pernyataan Megawati yang berpendapat Presiden harus memegang langsung komando penanganan bencana yang sifatnya darurat. Artinya, kata dia, tidak selamanya harus melalui jenjang komando seperti diungkapkan oleh Luhut.
‘Karena menyangkut extraordinary (keluar biasaan), seperti situasi peningkatan kasus Covid-19 yang kita alami dari hari-ke hari sampai saat ini,” papar Emrus.
Emrus menilai, pandangan Megawati ini sangat rasional dan tepat pada situasi darurat sehingga sangat dibutuhkan agar Presiden memberi perintah langsung ke semua jenjang terkait hal-hal bersifat strategis.
“Keutamaan dan urgent karena menyangkut keselamatan nyawa rakyat. Misalnya, ketersediaan obat dan distribusinya, cadangan oksigen, dan sebagainya, tanpa harus melalui jenjang komando lapangan,” tutur Emrus.
Sedangkan yang sifatnya kurang strategis dan urgen, lanjut Emrus, komando lapangan penanganan Covid-19 lebih tepat dipegang Kepala Daerah tingkat satu dan dua.
“Sesuai dengan luas bidang masalah yang harus dituntaskan dalam kurun waktu sangat terbatas daripada diserahkan kepada dua atau lebih menteri,” tutur Emrus.
Lagi pula, kata Emrus, seorang menteri lebih tepat sebagai manajer daripada sebagai Kepala Komando atau pemimpin. Hal ini, karena menteri diangkat oleh Presiden melaksanakan tugas-tugas spesifik sesuai dengan tupoksi kementeriannya.
“Sedangkan Presiden dan semua kepala daerah, benar-benar seorang pemimpin yang memegang tongkat komando berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Sebab, mereka pemimpin yang “ditunjuk” rakyat secara langsung,” pungkas Emrus.
Laporan: Muhammad Hafidh