KedaiPena.Com- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta berharap, agar Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mampu betul-betul dijalankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sukamta saat merespon surat dengan Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu
Dalam surat tersebut ada 11 point yang salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah mminta maaf.
“Kita berharap agar pelaksana di lapangan, khususnya dari petugas hukum lebih bisa menyesuaikan dan lebih persuasif. Mudah- mudahan SE ini betul- betul bisa dijalankan,” kata Sukamta saat dihubungi, Selasa, (23/2/2021).
Namun demikian,Sukamta tetap meminta, agar pasal- pasal yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai pasal karet itu dapat dikaji dan direvisi.
“Masalah utamanya adalah pada isi pasal yang ringkas padat dan tidak rinci, sehingga bisa ditarik tarik untk menjerat orang orang yang boleh jadi tidak perlu dipidana. Cukup diberi peringatan dan dilakukan pembinaan saja,” tutur Sukamta.
Sukamta mengakui, jika masalah yang terjadi dalam UU ITE ini adalah soal penerapan dan prakteknya.
Sukamta mengatakan, dalam prakteknya selama ini banyak kasus yang dituntut dengan UU ITE dan berujung pada penahanan.
“Jadi kami berharap dua duanya bisa berjalan. Pembenahan pelaksanaan di lapangan dan revisi pasal pasal karet di UU nya,” tandas Sukamta.
Laporan: Muhammad Hafidh