KedaiPena.Com- Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo menyayangkan utang triliunan rupiah yang ditinggalkan proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata termasuk sirkuit Mandalika di Nusa Tenggara Barat atau NTB.
Bram sapaanya menyinggung dua catatan terkait utang triliunan rupiah pengembangan KEK Pariwisata termasuk sirkuit Mandalika yakni soal permintaan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan program pembangunan proyek mercusuar pemerintah.
“Yang pertama terkait PMN yang diminta oleh pengelola Mandalika untuk menutupi utang tersebut. Saya rasa dengan ruang fiskal yang terbatas, anggaran lebih baik diprioritaskan untuk program yang kebermanfaatannya dirasakan langsung oleh masyarakat seperti bansos atau beasiswa pendidikan,” tegas Bram, Senin, (19/6/2023).
Bram melanjutkan, untuk isu kedua ialah agar pemerintah dapat melakukan kajian-kajian terkait pembangunan proyek mercusuar kedepan. Kajian itu, kata Bram, termasuk dari sisi akademis hingga analisis biaya.
“Pembangunan proyek-proyek mercusuar harus benar-benar dikaji urgensinya terlebih dahulu. Kajian akademis, analisis biaya-manfaat harus dilaksanakan dengan detil dan transparan,” jelas Bram.
Bram menerangkan, kajian tersebut harus dilakukan guna memberi kepastian anggaran yang digunakan dalam pembangunan benar-benar akan membawa multiplier effect atau kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia,” pungkas Bram.
Sebelumnya, proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika termasuk sirkuit Mandalika menuai sorotan usai utang triliunan mencuat. Melansir berbagai sumber, utang tersebut diperkirakan mancapai Rp4,6 triliun, terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp3,4 triliun.
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC) sebagai pemegang saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injouner Group, memberikan penjelasan mengenai isu utang yang dimiliki proyek Mandalika.
Menurut ITDC dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (19/6/2023), Pemerintah memberikan dukungan pembayaran utang melalui Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp750 miliar dalam bentuk tunai untuk pembangunan kawasan The Mandalika pada tahun 2015 dan 2020.
Laporan: Tim Kedai Pena