KedaiPena.Com – Koalisi pengusaha hutan dan kelapa sawit melakukan Judicial Review atas UU 41/1999 dan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu pun direspon negatif oleh Direktur Sawit Watch Inda Fatinaware.
Menurut Inda, gugatan tersebut sangatlah menunjukkan lemahnya moralitas dan tanggung jawab untuk menegakkan lingkungan hidup yang baik dan bersih. Padahal hal tersebut merupakan hak asasi setiap manusia.
“Para penggugat menyadari risiko lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari praktik bisnis yang mereka lakukan. Maka dari itu mereka melakukan gugatan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia,” jelas Inda kepada KedaiPena.Com, Senin (5/6).
Tak hanya itu, kata Inda, gugatan tersebut juga sebenarnya telah merekognisi dan menghilangkan penghormatan terhadap kearifan lokal.
“Akan ada implikasi buruk bagi upaya perlindungan hutan dan lingkungan hidup serta akan mempersulit komitmen pemerintah untuk menerapkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 jika ‘Judicial Review’ dikabulkan MK” tandas Inda.
Laporan: Muhammad Hafidh