KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto menyoroti, pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut jika bansos tidak bisa dibebankan pada pemerintah sendiri.
Menurut Satyo begitu ia disapa, pernyataan tersebut semakin membenarkan dugaanya jika pemerintah memang menghindari penggunaan UU Karantina Kesehatan dalam penanganan pandemi covid-19 di tahun 2021 ini.
“Si PPKM Mikro atau Darurat adalah opsi lempar tanggung jawab pusat ke daerah bahkan hingga ke pak RT, ini kebijakan gak etis dan menempatkan masyarakat dalam kondisi berbahaya karena tidak terlindung oleh kebijakan pemerintah yang komprehensif dan berpotensi menjadi pemicu konflik horizontal,” tegas Satyo, Minggu, (18/7/2021).
Yang membuat Satyo terheran-heran dalam konsideran PPKM Darurat yang berstatus Instruksi Mendagri tetap mendasarkan kepada UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU no 4 tahuh 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Padahal kedua UU tersebut domain nya Kemenkes, merefer ke UU tersebut tapi meninggalkan kewajiban pemerintah pusat lainnya seperti menjamin ketersedian dan suplai bahan makanan untuk masyarakat,” papar Satyo.
Satyo menyarankan, kepada Menko PMK Muhdjir untuk mundur jika dirasa dan dianggap tidak sanggup lagi menghadapi kenyataan menangani pandemi kali ini.
“Anda disarankan jadi pioneer yang berani mundur karena tidak sanggup, anda akan jadi tauladan dan jujur kepada masyarakat. Jika anda mengatakan rakyat harus gotong royong menanggung beban ekonomi akibat penerapan PPKM Darurat, anda ngawur,” tandas Satyo.
“Pemerintah juga harus terus mendominasi klaim tunggal kebenaran, anda memberi sedikit tapi meminta banyak kepada masyarakat. Jika tidak kuat lagi dikabinet sebaiknya ada mundur, itu sangat gentleman,” tandas Satyo.
Laporan: Sulistyawan