KedaiPena.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan akan terus menindak tegas sejumlah tempat usaha yang bandel selama berlangsung masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua ini.
Kepala Satpol PP Tangsel Mursina menjelaskan, jika nantinya ditemukan masih ada tempat usaha yang buka saat masa PSBB pihaknya tidak akan segan-segan langsung melakukan penyegelan.
“Tetapi, jika hanya pelanggaran perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangkan penanganan Covid-19, maka hanya di tutup untuk sementara,” kata Mursinah, Senin, (4/5/2020).
Mursinah mengungkapkan pada tahap pertama PSBB, pihaknya telah berhasil menutup sekitar 40 tempat usaha yang masih buka dan tidak mengikuti aturan pemerintah kota.
“Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat SPA di BSD, di dalam ternyata kita menemuka ada 3 pasangan bugil di dalam. Sehingga lokasi tersebut selain kita hentikan kegiatannya juga kita segel. Dan akan kita ajukan pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin karena pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi pencabutan izin,” papar Mursinah.
Mursinah memastikan, dalam pelaksanaan PSBB Jilid II Kota Tangsel yang dimulai pada 2 Mei ini pihaknya akan terus melakukan monitoring setiap hari.
“Kalau diperhatiin di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah kita tutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take a way,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan