KedaiPena.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi pembersihan papan reklame non permanen yang tidak memiliki izin.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga terlihat melakukan pembersihan terhadap banner promosi diri dari bakal calon Wali Kota maupun Wakil Walikota yang berkontestasi pada Pilkada 2020 mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, ketika dikonfirmasi mengatakan, operasi pembersihan dilakukan meliputi 7 Kecamatan yang ada di Kota Tangsel.
“Jadi hari ini Satpol PP memang di 7 kecamatan melakukan operasi pembersihan, terkait dengan reklame non permanen dan tidak berizin,” kata Muksin, ditulis, Jumat, (28/8/2020).
Tidak hanya banner promosi diri, reklame tentang promosi penjualan atau penawaran yang tidak memiliki izin juga tak luput dari operasi pembersihan tersebut.
Muksin menjelaskan, operasi pembersihan reklame non permanen tersebut dalam rangka menegakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Bukan cuma banner-banner promosi diri, tapi kita lebih terkait reklame non permanen, seperti iklan promosi rumah, dan lain-lain,” tandasnya.
Seperti diketahui, untuk pemasangan reklame tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Laporan: Sulistyawan