KedaiPena.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, diduga mandul dan tak berani menertibkan aktifitas UD. Rimbun yang terletak di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli.
Bagaimana tidak, sekitar setahun lebih pemilik UD. Rimbun berinisial HR, secara bebas menjajakan barang dagangannya disepanjang lorong atau jalan umum, tanpa ada upaya penertiban dari petugas Satpol-PP Gunungsitoli.
Sekretaris Satpol-PP Kota Gunungsitoli, Darius Zebua yang dikonfirmasi KedaiPena.Com menjelaskan, sudah tiga kali pihaknya menyurati pemilik UD. Rimbun untuk tidak menggunakan jalan umum saat berdagang. Namun Darius mengaku UD tersebut tidak merespon.
“Sepengetahuan saya jalan itu dibangun pada tahun 2015 silam oleh Pemko Gunungsitoli yang berguna sebagai jalan evakuasi bencana alam. Contohnya bila terjadi kebakaran atau gempa bumi, ujar Darius saat ditemui beberapa waktu lalu,” terang Darius.
Darius mengatakan, pihaknya berencana akan kembali melayangkan surat peringatan atau teguran kepada pemilik UD. Rimbun. Jika kembali tidak dihiraukan juga, Darius mengaku akan memberkan tindakan tegas.
Diketahui, sejak dua bulan terakhir Satpol-PP Kota Gunungsitoli sedang gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar yang menggunakan jalan umum serta trotoar.
Penertiban tersebut sesuai dengan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 04 Tahun 2016. Sayangnya, penegakan Perda itu disinyalir hanya berlaku bagi pedagang kaki lima dan musiman saja, kendati tidak untuk pemilik UD. Rimbun.
Laporan: Bugis