KedaiPena.com – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi dibentuk, untuk menindaklanjuti penemuan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Menkopolhukam Mahfud Md menyampaikan Satgas ini dinamakan Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi sesuai dengan hasil rapat komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud yaitu Satgas tentang dugaan TPPU,” kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (4/5/2023).
Disampaikan, Satgas ini memiliki Tim pengarah dengan tiga anggota, Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam Satgas TPPU ini, dihadirkan juga tenaga ahli yang di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.
“Dalam melaksanakan tugasnya satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai,” ucapnya.
Mahfud menyatakan sejumlah langkah Satgas TPPU dalam mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun, prioritas satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.
“Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” kata Mahfud mengulang pernyataan sebelumnya.
Ia menegaskan, Satgas akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun tadi untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang sudah dikirimkan atau LHP lainnya.
Dan apabila sebuah putusan sudah inkrah tapi terdapat kesalahan, lanjutnya, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.
“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” ujarnya.
Selanjutnya, Mahfud menyampaikan bahwa Satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti.
“Nah, satu hal lagi, Satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi. Sebab, menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa