KedaiPena.Com – Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU dan menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat menanggapi langkah KPU guna mengantisipasi terjadinya klaster penyebaran Corona di pilkada 2020.
Sebagaimana diketahui, per 24 September 2020 penambahan kasus positif baru Covid-19 sebanyak 4.634 dan kumulatifnya mencapai 262.022 kasus. Angka penambahan di atas 4000 kasus yang cukup tinggi itu sudah berlangsung sejak awal pekan ini.
Wiku Adisasmito menegaskan, kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
“Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik,” jelasnya, Jumat, (25/9/2020).
Lebih lanjut, Wiku menyampaikan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 menyatakan, seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang.
“Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online,” tegas Wiku.
Wiku menambahkan, komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses pilkada sangat penting.
Dikutip dari Setkab. go. id Satgas Penanganan Covid-19 sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
“Karena semakin hari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan setiap minggunya,” tandas Wiku.
Laporan: Muhammad Hafidh