KedaiPena.Com- Jubir KPK Tessa Mahardhika mengingatkan kepada pihak-pihak yang berupaya menghambat dapat dikenakan Pasal tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice atau OOJ.
Hal tersebut disampaikan Tessa menanggapi kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI Perjuangan (PDIP) diperbolehkan untuk rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Jika ditemukan upaya untuk menghalangi jalannya penyelidikan, tindakan tersebut bisa diproses secara hukum sesuai Pasal 21,” jelas dia di Jakarta, Rabu,(8/1/2025).
Meski demikian, Tessa menegaskan, bahwa kehadiran Satuan Tugas (Satgas)Cakra Buana PDI Perjuangan (PDIP) tidak dilarang dan sah. Asal, tegas dia, tidak ada aktivitas yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
Ia pun mengaku yakin Satgas Cakra Buana mendukung terciptanya situasi yang kondusif selama penggeledahan berlangsung.
“Saya percaya pihak-pihak di lokasi adalah mereka yang taat hukum dan membantu agar proses berjalan lancar,”ungkap Tessa.
Menurutnya, keberadaan Satgas Cakra Buana di rumah Hasto dapat membantu mencegah terjadinya kerusuhan yang dapat mengganggu proses penggeledahan.
Laporan: Muhammad Rafik