KedaiPena.Com – PT Sarinah Persero diberi tugas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengimpor beras ketan sebesar 50 ribu ton dari Vietnam dan Thailand. Hal itu didasari oleh surat penugasan per tanggal pada 9 Januari 2018.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan plat merah tersebut akan berkerja sama dengan lima perusahaan lain seperti PT Golden Sinar Sakti, PT Budi Andalan Argo, PT Buana Bisnis, PT Sejati Makmur Semesta dan PT Jabar Indah Sejahtera.
GM Divisi Perdagangan Sarinah Persero, Hari Prabowo saat berbincang dengan KedaiPena.Com mengungkapkan, impor beras ketan sebesar 50.000 ribu ton dilakukan atas dasar, permintaan pasar kepada Sarinah.
Hari melanjutkan, permintaan tersebut bermula dari adanya keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan para pedagang beras di pasar induk soal langka dan tingginya harga beras ketan saat ini.
“Di saat tersebut informasi soal data Kemendag, Kementan dan BPS sedang berbeda. Tapi kami melihat masalah ini terjadi dari hukum ekonominya bagaimana ‘supply and demand’. Kami pun mencoba beranikan diri untuk mengajukan impor,” beber dia di kantor Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Hari menjelaskan, pengajuan impor yang dilakukan oleh pihaknya sudah melalui mekanisme yang tepat lantaran telah melewati proses panjang. Sarinah, kata dia, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Setelah itu kita disuruh buat surat resmi pengajuan untuk impor oleh Kementerian Koordinator Perekonomian karena di situ kebetulan ada Deputi Bidang Pangan,” imbuh dia.
Tidak hanya itu, Hari menjelaskan, dalam rencana pengajuan impor ini, Sarinah juga melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perdagangan, lanjut Hari, kemudian mengkaji rencana impor beras yang diajukan oleh Sarinah untuk mengetahui apakah sesuai dengan Permendag 1/2019 Tentang Impor Beras Khusus.
“Kita ajuin ke Kemendag dan mereka langsung merespon. Karena pada prinsipnya Kemendag juga mengetahui sistem ekonomi ketika naiknya harga barang naik pasti disebabkan karena barang kosongnya. Terlebih lagi khusus berat ketan ini harganya sudah melampaui harga dari Harga Eceren Tertinggi (HET),” beber dia.
Dengan demikian, Hari meyakini, tidak ada aturan dan mekanisme yang dilanggar oleh Sarinah dalam melakukan impor. Sarinah pun, kata Hari, juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan impor beras ini.
“Kita mengajukan diri dan semua ada mekanismenya, karena pada intinya Sarinah merespon kebutuhan-kebutuhan masyarakat dengan impor beras. Dan yang terpenting impor beras ketan ini tidak dilarang. Karena memang beras khusus ini tidak diproduksi di Indonesia dan ini kita lakukan karena yang menjaga ‘buffer’ supaya HET (harga eceran tertinggi) itu jalan,” pungkas Hari.
Laporan: Muhammad Hafidh