KedaiPena.Com – Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho menilai, sanksi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) hanya bualan atau omong kosong semata.
Hal tersebut disampaikan Jupri saat menanggapi terkait dua ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten terjaring razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan baru-baru ini.
“Omong kosong soal sanksi yang akan diberikan kepada ASN pelanggar prokes Covid-19, karena terbukti masih adanya ASN yang keluyuran di tempat hiburan malam justru melanggar Prokes, sementara masyarakat dituntut menjalankan Prokes,” ucap Jupri, Selasa, (5/1/2021).
Ia pun menyampaikan, kejadian ini juga menunjukkan bahwa Pemprov Banten belum tegas terhadap penegakkan aturan di internalnya.
“Padahal jelas baik Gubernur dan Kepala BKD mengancam akan memecat ASN yang masih melanggar Prokes, tentu kita lihat apakah dijalankan atau hanya lipservice saja,” tambahnya.
Padahal, kata dia, kedua ASN tersebut telah melanggar kode etik lantaran tidak hanya melanggar prokes bahwa secara tetapi tertangkap sedang bersama wanita dan ada minuman keras.
“Telah melanggar kode etik dan perilaku. Karena ASN memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat bermoral tinggi namun bagaimana jika ASN justru tidak bermoral,” katanya.
Menurutnya, jika merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara utamanya bahwa kedua ASN tersebut telah melanggar Kode Etik dan kode perilaku.
Oleh sebab itu, dirinya berharap, agar kepala daerah Provinsi Banten harus memeriksa dan memberikan sebuah sanksi yang tegas kepada kedua ASN tersebut.
“Harapannya baik Gubernur, BKD dan KASN turut serta memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas jika perlu sampai di pecat agar ada pembelajaran untuk ASN yang lain,” tandasnya.
Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan saat razia yustisi tersebut, dua orang ASN itu adalah SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.
Laporan: Muhammad Lutfi