KedaiPena.Com- Delegasi yang mewakili para tokoh lintas profesi dan lintas daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat pada Jumat, (6/10/2023) telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait Skandal Nasional Kasus Rempang, Kepulauan Riau. Delegasi Petisi 100 telah diterima oleh Anggota DPD/MPR, Tamsil Linrung dan sejumlah anggota BAP DPD RI.
Dalam pernyataan sikap Petisi 100 meminta agar proyek Rempang Eco City dapat segera dibatalkan. Pembatalan proyek Rempang Eco City berdasarkan dan sesuai dengan amanat konstitusi serta demi tegaknya hukum hingga kedaulatan rakyat.
“Proyek Rempang Eco City segera dibatalkan, kata salah satu Anggota Badan Pekerja Petisi 100, Marwan Batubara dalam pernyataan sikapnya, Sabtu,(7/10/2023).
Marwan dalam pernyataan sikapnya kjuga menjabarkan alasan harus dihentikanya proyek Rempamg Eco City. Salah satunya, lanjut dia, lantaran dalam proyek tersebut telah terjadi berbagai pelanggaran hukum dan Undang-Undang (UU).
Tak hanya itu, kata Marwan dalam pernyataan sikapnya, terdapat juga adanya indikasi pengkhianatan terhadap negara. Sehingga, Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara dan pemerintahan untuk segera menjalani proses pemakzulan.
“Semua pejabat negara, terutama pimpinan Lembaga/Kementerian yang diduga telah terlibat melakukan tindakan melanggar hukum, mengkriminalisasi rakyat dan ditengarai melakukan kebohongan publik, agar segera menjalani proses hukum,” beber Marwan.
Marwan menerangkan, bahwa konflik warga etnis Melayu dengan aparat negara di Rempang merupakan skandal nasional yang memalukan negara dan sekaligus menurunkan martabat bangsa Indonesia.
“Hal ini terjadi akibat perbuatan illegal, otoriter dan melanggar hukum yang dipraktekkan aparat gabungan Polri, TNI, Pemda dan Satpol PP berjumlah sekitar 1010 personil, 60 kendaraan, termasuk Brimob bersenjata dan bermotor, berikut kendaraan penembak gas air mata,” papar Marwan.
Tak hanya itu, lanjut Marwan, proyek Rempang Eco City juga diproses sangat cepat dan mendadak. Perencanaannya hanya berlangsung sekitar 4 bulan. Tepatnya, kta dia, sejak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan REC April 2023, penandatangan MOU antara PT MEG, Xinyi Investment (Hong Kong).
“Menteri Investasi/Kepala BKPM 28 Juli 2023, hingga pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) 28 Agustus 2023. Setelah itu, rakyat digusur paksa 7 September 2023,” jelas dia.
Ia melanjutkan, guna menjustifikasi dan melancarkan pelaksanaan proyek REC, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan yang melanggar konsitusi, sejumlah UU dan hak/HAM rakyat.
“Menko Airlangga Hartarto, secara semena-mena dan ilegal, telah menerbitkan Permenko No.7 Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang menetapkan proyek Rempang Eco City (REC) sebagai Program Strategis Nasional. Hal ini jelas melanggar UU dan peraturan, sebab proyek PSN haruslah merupakan proyek pemerintah, BUMN atau BUMD, bukan protek swasta,” ungkap dia.
Selain itu, Marwan menjelaskan, telah ditemukan fakta bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sejauh ini tidak mempunyai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang.
“Sekalipun BP Batam memiliki hak mengelola lahan, BP Batam tidak berhak menggusur tempat tanggal warga yang telah ditempati secara sah dan turun temurun. Artinya, semua tindakan BP Batam di Pulau Rempang merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum, khususnya mematok tanah masyarakat dan menggusur, atau relokasi paksa, yang jelas merupakan tindakan ilegal, melanggar hukum dan melanggar HAM berat,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena