KedaiPena.Com – Program bela negara sudah dapat diperkirakan akan menjadi polemik di kemudian hari. Bukan hanya karena adanya fakta pelatihan militerisme yang dilakukan TNI terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) di Lebak, Banten saja. Tapi, anggaran dan payung hukum untuk melegitimasi program itu juga belum jelas.
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan, pada Oktober 2015 silam dirinya beberapa kali mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI untuk mempertimbangkan kembali program bela negara. Ada beberapa alasan mengapa rencana itu sulit dimengerti.
Pertama, sebut Hasanuddin, mengenai dasar hukum program bela negara yang belum lengkap. Sebab, bela negara baru ada dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Kemudian dalam ayat 5 nya dijelaskan bahwa, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan UU.
“Kalaupun merujuk pada UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, hal itu agak sulit diterima. Karena, dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Rabu (11/1).
Namun, diungkapkan Hasanuddin, sampai sekarang Indonesia belum memiliki UU Bela Negara, sehingga peraturan-peraturan pendukungnya, seperti Perpres atau Keppres, masih belum jelas.
“Tanpa UU Bela Negara dan tanpa aturan pendukungnya akan sulit mewujudkan kebijakan dan upaya bela negara itu. Sebab, UU itu nantinya akan mengatur juga siapa yang diwajibkan? Profesi apa dan umur berapa?bentuk latihannya seperti apa? materi apa yang dilatihkan? siapa penyelenggara utamanya?setelah latihan, bagaimana penggunaan kekuatannya?” tegas Hasanuddin.
Kedua, lanjut Hasanuddin, terkait dengan anggaran. Sampai saat ini DPR bersama pemerintah belum pernah mendiskusikannya secara rinci, misalnya terkait dengan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendukung program bela negara, dan penggunaan anggarannya melalui APBN atau APBD.
“Ketika uang negara semakin terbatas kita harus lebih jeli menentukan prioritas mana yang paling utama demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Hasanuddin.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa