KedaiPena.Com – Sampah impor menjadi sorotan berbagai pihak. Ya, bagaimana mungkin Indonesia yang masih bermasalah dengan pengelolaan sampah domestik ternyata mengimpor sampah dari luar negeri.
Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rusdi Legowo mengatakan, usut punya usut persoalan ini bermula ketika Pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah terhadap limbah kertas dan plastik Melalui industri daur ulang (‘recycle industry’).
“Informasinya, industri ini bakal menyerap hingga 4 juta lapangan pekerjaan. Bahkan industri daur ulang ini digadang-gadang bisa memenuhi kuota 25 persen bahan baku kebutuhan industri kertas dan plastik,” kata dia dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Kamis (9/7/2019).
Masalahnya, sambung dia, ketika hal itu dilaksanakan, payung hukum dan penegakan hukumnya masih tumpang tindih di antara kementerian terkait.
“Industri daur ulang pun, dari investigasi kami di lapangan hampir mayoritas tidak mempunyai Instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hal ini juga masalah yang harus segera di atur regulasi kebijakannya juga penegakkan hukumnya,” ujar Rusdi Legowo.
Oleh sebab itu perlu adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan no 31 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Langkah ini dilakukan agar impor limbah plastik tidak menjadi beban pengelolaan sampah di Indonesia.
“Revisi juga dimaksudkan agar impor sampah lebih transparan dan dapat menerima masukan dari berbagai pihak,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus proaktif mendorong serta ikut merumuskan revisi peraturan yang berkaitan dengan usaha atau pun kegiatan yang sudah terlegalisasi oleh suatu peraturan. Apalagi yang kiranya akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, terutama persolan sampah yang terus menjadi masalah.
“Ada baiknya pengelolaan sampah dibuatkan suatu badan tersendiri, agar urusan sampah ini bisa tersistem dan terintegrasi dari pusat sampai wilayah,” kata dia lagi.
“Pengawasan lingkungan dari aktifitas kegiatan usaha atau kegiatan lainnya juga harus benar-benar di perhatikan oleh dinas lingkungan hidup (DLH) wilayah, mulai dari izin prinsip sampai dengan pelaporan UKL-UPL. Ini harus dilakukan sebagai pencegahan dini pencemaran lingkungan,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi