KedaiPena.Com – Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan respon atas partai baru dari Ketua MPR Amien Rais yang bernama partai Ummat. PAN menyambut baik kehadiran partai besutan Amien Rais tersebut.
“PAN mengucapkan selamat datang kepada Partai Ummat di gelanggang politik. Secara ideologi politik, PAN dan Partai Ummat berbeda. PAN berideologi Nasionalis-Relijius, Partai Ummat itu partai Islam. Keperbedaan ideologi politik tentu akan membawa konsekuensi berbeda dalam basis sosial di masyarakat,” kata Juru Bicara PAN Viva Yoga kepada awak media, Kamis, (1/10/2020) .
Wakil Ketua Umum PAN ini mengungkapkan, bahwa PAN tidak ada program khusus berkaitan dengan berdirinya Partai Ummat. PAN saat ini tetap fokus untuk menyelesaikan konsolidasi organisasi sampai ke tingkat desa melalui kegiatan permusyawaratan.
“Membuat program kemanusian untuk membantu pemerintah memberantas pandemi Covid 19, menjalankan fungsi konstitusional di lembaga legislatif, termasuk fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, serta masif bergerak membangun proses perkaderan partai,” papar Viva Yoga.
Viva Yoga meyakini, bahwa kader dan pengurus PAN memiliki rasionalitas politik dan berakal sehat. Mereka akan tetap istiqomah dan cinta PAN.
“Jika ada anggota yang keluar dari PAN dan ikut Partai Ummat, itu hanya sebagian kecil saja. Non signifikan. Tidak bedol desa. Apalagi sampai saat ini tidak ada satupun anggota legislatif, di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun kader di lembaga eksekutif yang menyatakan keluar dari PAN dan bergabung di Partai Ummat,” tegas Viva Yoga.
Viva Yoga mengungkapkan, alasan lantaran pertama, menjadi anggota legislatif dan eksekutif melalui kontestasi dan kemenangan elektoral adalah buah dari perjuangan yang tidak mudah.
“Hal ini menyebabkan mereka berpikir realistis sebagai seorang politisi dan mereka terpilih karena representasi dukungan rakyat ke PAN,” tutur Viva Yoga.
Kedua, lanjut Viva Yoga, sistem kepartaian dan pemilu menurut menurut Undang-undang tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentu membutuhkan sumberdaya partai yang kuat.
“Ada persyaratan berdirinya partai politik baru, ada persyaratan partai politik baru dapat mengikuti kontestasi pemilu sebagai peserta, dan ada persyaratan partai politik peserta pemilu lolos parliamentary threshold (PT) agar dapat meraih kursi di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota,” tandas Viva Yoga.
Laporan: Muhammad Hafidh