KedaiPena.Com- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyambut baik dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset ke DPR. Didik sapaanya menyebut,Surpres tersebut telah lama ia tunggu.
“Mengingat pengirimannya dilakukan saat DPR sedang Reses, maka Konsekuensinya Surpres tersebut baru bisa ditindaklanjuti pada masa sidang setelah reses berakhir,” tegas Didik, Rabu,(10/5/2023).
Didik juga mengatakan, RUU Perampasan Aset ini sangat ditunggu-tunggu semua pihak termasuk DPR dan Masyarakat. Hal itu, kata Didik, mengingat urgensi RUU Perampasan Aset ini yang sangat dibutuhkan negara.
Didik menjelaskan, UU Perampasan Aset diperlukan guna pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi. Hal ini baik seperti narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya yang tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya.
“Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai. Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi,” jelas Didik.
Tak hanya itu, Didik mengatakan, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi . Menurutnya, Kejahatan ekonomi semakin canggih atau dikatakan sebagai kejahatan sophisticated.
“Kejahatan melalui berbagai cara financial engineering dan legal engineering dengan tujuan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional,” jelas Didik.
Didik pun menerangkan, recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal. Parahnya, lanjut dia, recovery aset masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh.
“Lalu dalam penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang, dalam prakteknya masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana,” beber Didik.
Didik menegaskan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga diharapkan mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala.
Kendala-kendala yang kerap dihadapi seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen dan bahkan hingga tidak diketahui keberadaannya.
“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan secara formil dapat menjawab harapan publik terkait dengan pemberantasan kejahatan ekonomi termasuk narkoba, perpajakan, terorisme, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya,” jelas Didik.
Didik menekankan, dalam satu perspektif dapat dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati.
“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” pungkas Didik.
Laporan: Tim Kedai Pena