KedaiPena.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan acuan hukum tersendiri, dan sudah waktunya meninggalkan produk hukum Belanda. Oleh karena Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) haruslah segera disahkan.
“Indonesia sudah membutuhkan satu panduan hukum pidana yang merupakan produk kita sendiri, bukan lagi mengikuti produk dari Belanda. Maka, kita mendorong agar RKUHP ini segera diundangkan menjadi rujukan dalam hukum pidana,” kata Suparji, saat dihubungi, Minggu (26/6/2022).
Adanya KUHP milik Indonesia sendiri, lanjutnya, juga memperlihatkan kemandirian di bidang hukum, serta untuk merayakan kesamaan pikiran.
“Namun RKUHP yang sedang digodok ini harus berorientasi mewujudkan keadilan sosial,” ucap Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini.
Sila kelima Pancasila, ungkapnya, menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai kehidupan yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
“Itulah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan keadilan dan kemakmuran bagi sekelompok apalagi segelintir orang. Bung Karno menyatakan bahwa tujuan mendirikan Indonesia merdeka ini, bukan semua untuk satu orang atau golongan bukan juga satu orang atau golongan untuk semua, akan tetapi semua untuk semua,” ucapnya.
Ia menerangkan, pada saat ini aparat penegak hukum telah mengimplementasikan konsep restorative justice, yakni pendekatan yang menekankan pada penggantian kerugian yang diperbuat oleh pihak pelaku serta melakukan pemulihan dan perbaikan pada korban.
“Kita berharap dalam RKUHP juga demikian, bagaimana penegakan hukum tak hanya berorientasi pada pembalasan bagi pelaku, tapi lebih jauh dari itu yakni efek jera dan pemulihan bagi korban,” ucapnya lagi.
Di sisi lain, para pemangku kebijakan juga perlu mendengar aspirasi masyarakat. Misalnya jika masyarakat meminta agar draft RKUHP dibuka, maka sebaiknya dibuka karena sebagai wujud transparansi dalam pembuatan aturan.
“Nanti masyarakat diharapkan bisa memberikan masukan-masukan demi terciptanya kitab hukum kita sendiri yang berorientasi pada keadilan sosial dan benar-benar terasa manfaatnya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa