KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendukung serta menyambut baik sikap Presiden Jokowi mengimbau sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 segera melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Jokowi sendiri menyampaikannya hal tersebut saat berdialog secara virtual dengan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam rangka meninjau vaksinasi untuk pelajar dan dari rumah ke rumah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kemarin.
“Ya saya rasa sekolah- sekolah yang ada di daerah level 1 – 3 bisa mulai menyiapkan PTM dengan catatan vaksinasi bagi guru-guru dan tenaga kependidikan sudah dilakukan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian, Jumat, (20/8/2021).
Hetifah sendiri menegaskan, penerapan PTM terbatas di daerah PPKM Level 1-3 sedianya juga harus mengikuti Surat Keputusan Bersama atau SKB dari 4 Menteri.
Yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Mengikuti daftar periksa seperti diatur SKB 4 Menteri tentang PTM,” tandas Hetifah.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengizinkan siswa ikut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 meski belum menerima suntikan vaksin Covid-19.
Nadiem begitu ia disapa mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas bagi siswa belum divaksin tetap diizinkan dengan memegang prinsip kehati-hatian sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.
“Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri,” kata Nadiem dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).
Laporan: Muhammad Hafidh