KedaiPena.Com- Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg) dan menjadi syarat pelantikan caleg terpilih.
“KPK memberikan masukan sebagai upaya pencegahan. Karena LHKPN itu kan kewajiban kita sebagai pejabat publik. Saat yang bersangkutan terpilih dan mau dilantik, itu kan harus melaporkan. Nomenklatur pelantikan itu adalah posisi LHKPN itu seperti apa,” kata Aminurokhman, Kamis,(25/5/2023).
Meski demikian, Politkus senior partai NasDem ini berharap, usulan dari lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan dapat dirumuskan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
“Kalau memang ada usulan dari KPK harusnya dimasukan ke rumusan KPU. Yang sudah berjalan sekarang, kalau ada usulan, harus dirubah dulu,” papar Aminurokhman.
Aminurokhman memandang, jika usulan KPK terebut tidak diatur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu berpotensi menjadi sebuah problem regulasi dan dikhawatirkan dipersoalkan pihak-pihak tertentu.
“Kalau tidak akan menjadi problem regulasi dan akan ada pihak-pihak yang mempersoalkan,” pungkasnya.
KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPK meminta pelaporan LHKPN menjadi syarat pelantikan caleg terpilih.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu merespons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023. Aturan itu, katanya, tidak menyebut kewajiban menyampaikan LHKPN bagi bakal calon legislaif.