KedaiPena.Com- Komisi VIII DPR RI menyambut baik langkah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengawal dana haji. Saat ini BPKH mengelola saldo 165 triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara,
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menilai, langkah BPKH menggandeng lembaga anti-rasuah tersebut sudah sangat tepat. Pasalnya, menggandeng KPK adalah upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana umat yang dititip ke BPKH.
“Sebab bisa saja, tidak ada unsur kesengajaan, misalnya hanya keinginan melakukan terobosan, namun melanggar regulasi,” kata Ashabul sapaan karibnya, Senin,(9/1/2023).
Ketua DPD Partai Amanat Nasional atau PAN Sulawesi Selatan atau Sulsel ini mengingatkan, bahwa kebijakan BPKH, untuk investasi juga harus terukur dan tidak melanggar hukum.
“Jadi langkah (menggandeng KPK) ini sangat tepat,” imbuh dia.
Selain itu, kata dia, langkah BPKH untuk menggandeng KPK ini juga memberikan rasa aman secara psikologis terhadap jamaah calon haji.
“Bahwa dana mereka betul-betul dijaga, dan dimanfaatkan dengan benar,” jelas dia.
Meski demikian, ia berharap, agar langkah kehati-hatian untuk mengawal dana haji tersebut tidak sampai membuat BPKH miskin inovasi untuk mengembangkan dana umat.
“Ini PR utama BPKH periode ini. Bagaimana hasil investasi bisa menopang pembiayaan haji secara berkelanjutan,” papar dia.
Ia menekankan, bahwa investasi yang bisa dilakukan BPKH dapat melalukan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Cara itu, bisa dilakukan guna mengembangkan dana umat.
“Bisa investasi di ekosistem ekonomi haji dan umroh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkunjung ke Gedung Merah Putih pada Kamis lalu. Kunjungan itu untuk melakukan audiensi sebagai bentuk mitigasi korupsi untuk mendapatkan saran dan rekomendasi dari KPK.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan besaran biaya haji pada tahun 2022. Dia menyebut biaya haji pada tahun 2022 mencapai Rp 98 juta.
“Biaya haji di tahun 2022 mencapai 98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar 39 juta, selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo 165 triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, penempatan di perbankan dan investasi,” ujar dia, Minggu (8/1/2023).
Laporan: Muhammad Rafik