KedaiPena.Com- Mabes Polri menegaskan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan sidang etik menjadi langkah akhir yang ditempuhnya. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo memutuskan memecat dari Pori lantaran melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.
Adapun pelanggaran prosedural yang dilakukan polisi bintang dua itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
“Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” tambahnya.
Ia mengemukakan, sesuai peraturan yang berlaku bahwa Sambo akan diberi waktu tiga hari terkait banding putusan pemecetan dirinya.
“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” imbuh Dedi.
Setelah menerima banding dari Sambo, pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setidaknya 21 hari.
“Sesuai Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari.
Laporan: Tim Kedai Pena