KedaiPena.Com – Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kompak) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020).
Para mahasiswa dan pemuda melakukan aksi agar KPK dapat segera mengusut dugaan korupsi dan mengawal proyek Kartu Pra Kerja yang menghabiskan anggaran mencapai Rp20 triliun.
“Kita juga minta KPK segera periksa Airlanga Hartarto, Sri Mulyani, Belva Davira, Pandu Syahrir dan provider lainnya,” ujar Korlap Aksi M Yusuf, Senin, (18/5/2020).
Alasan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa sendiri lantaran program pelatihan dalam Kartu Pra Kerja sama dengan materi video dapat diunduh gratis di Youtube.
“Lalu mengapa negara harus membayar materi pelatihan yang disediakan platform, jika bisa berhemat? Sesuai anggarannya, diakokasikan Rp5,6 triliun untuk membeli materi video pelatihan,” beber dia.
Yusuf melanjutkan, testimoni peserta, bahwa sertifikat pelatihan dikeluarkan pihak platform seperti RuangGuru, Tokopedia, Bukalapak dan lain-lain. Belum lagi, kata Yusuf, materi pelatihan tidak sesuai kebutuhan pasar kerja menjadi alasan lain.
“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, setiap peserta nantinya akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang dikirimkan bertahap selama empat bulan. Namun demikian, dia mengatakan, manfaat tersebut bisa hangus. Hal itu terjadi bila dalam 30 hari peserta yang bersangkutan tidak menggunakan dana bantuan tersebut untuk melakukan pelatihan,” ungkap Yusuf.
Dengan demikian, kata Yusuf, ke manakah manfaat yang seharusnya diterima rakyat.
“Kita juga tidak tahu apabila ada penyelewengan data yang masuk,” tegas Yusuf.
Yusuf melanjutkan, Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lain.
“Dalam hal ini UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Bahkan dengan Perpres Kartu Pra Kerja sudah tersedia pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional,” ungkap Yusuf.
Perpres ini, lanjut Yusuf, juga tidak mengacu pada UU No.15/2019 jo UU No.12/2011 pasal 30 berbunyi Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden.
“Juga kami cek lagi Kepres No.12/2019, dari 28 rancangan Perpres tidak ada satupun tentang Kartu Pra Kerja Padahal perlu diingat pemerintah harus tetap memberikan manfaat kepada masyarakat dalam kondisi apapun tapi jangan sampai ke manfaat terhadap masyarakat ada yang memanfaatkan nya dengan tidak benar,” tandas Yusuf.
Laporan: Muhammad Lutfi