KedaiPena.Com- Rombongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI yang dikomandoi Sufmi Dasco Ahmad menyambangi Kawasan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa,(14/2/2023).
Dasco sapaanya sesuai kunjungan membeberkan, alasanya para wakil rakyat mendatangi proyek Meikarta. Menurutnya, kunjungan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti tuntutan dari para konsumen.
“Pada hari ini kita sudah melakukan kunjungan untuk mengecek fakta lapangan,” beber Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Dasco menegaskan, DPR juga telah mengadakan dialog dengan manejemen Meikarta terkait tuntutan para konsumen. Dasco membeberkan, bahwa manejemen Meikarta sendiri telah mengakomodir tuntutan para konsumen.
“Pertama soal gugatan pengadilan sudah dicabut oleh manajemen dan tinggal kita nanti akan minta kepada komisi III DPR, komisi hukum untuk memantau sampai sejauh mana penetapan pencabutan oleh pengadilan,” imbuh Dasco.
Dasco melanjutkan, manejemen Meikarta juga telah mengakomodir tuntutan dari 130 konsumen yang ingin uangnya dikembalikan.
Dasco menerangkan, manejemen Meikarta mengambil langkah untuk proses titip jual unit milik konsumen yang uangnya ingin dikembalikan.
“Manajemen mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin meminta dananya kembali itu 130 untuk dalam proses titip jual kepada melalui manajemen dan tadi saya minta sampai kira-kira berapa lama, manajemen menyatakan kalau melihat harus dari suplai dan demand paling lama 4 minggu atau 1 bulan itu 130-an itu sudah selesai,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, sekitar 100 orang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PLPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat pada bulan Desember 2022 lalu. Mereka menuntut tindak lanjut dari DPR atas kegagalan serah terima yang merugikan banyak orang.
Tak hanya itu, Meikarta pun juga digugat oleh para konsumen. Gugatan kepada Meikarta ini ternyata tidak membuat pengembang Meikarta merasa bertanggungjawab atas kegagalan serah terima.
Pengembang Meikarta pun malah menggugat balik konsumen sebesar Rp56M.
Laporan: Tim Kedai Pena