Ada desakan entah darimana untuk deponering masyarakat Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan. Dan sepertinya akan di amini oleh Jaksa Agung Prasetyo.
Deponering sendiri artinya mengesampingkan perkara demi kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat luas. Abraham samad tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dan Feriyani Liem orang yang diduga dibantu samad juga sudah dijadikan tersangka.
Bambang Widjojanto tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Sementara Novel baswedan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Tapi sepertinya Novel tidak mendapatkan deponering. Tapi desakan ke arah sana ada.
Jaksa agung sepertinya ngotot untuk memberikan deponering kepada Samad dan Bambang. Dengan alasan hak prerogatif Jaksa Agung.
Tapi sepertinya Jaksa agung lupa bahwa syarat deponering terhadap Samad dan Bambang tidak terpenuhi. Jadi ngotot tanpa alasan jaksa kita ini.
Apakah ketika dijadikan tersangka kedua orang tersebut ada kepentingan bangsa dan negara yang terganggu? Apakah ada kegoncangan? Tidak kan?
Apakah mereka ketika dijadikan tersangka ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu? Ternyata tidak adakan? Masyarakat yang mana?
Apakah segelintir orang yang demo dan para aktivis antah berantah itu teriak-teriak sudah masuk dalam kategori masyarakat luas? Tidak kan?
Mereka itu siapa? Apakah mereka orang-orang yang telah menyelamatkan negara ini dari kehancuran? Ternyata tidak juga kan?
Masih banyak orang-orang yang tidak dibayar oleh negara tapi berjasa bagi negara. Kalau mereka kan dibayar mahal untuk tugas.
Apakah hanya karena terlihat santun di berbagai media lalu fans mereka teriak bebaskan sudah masuk kategori yang pantas diberi deponering?
Kalau ukurannya begitu maka semua tersangka akan membayar orang untuk demo setiap hari, bayar aktivis lalu akting jadi ustad di media.
Maka tidak adil Jaksa Agung menolaknya. Kenapa? Karena sudah ada contoh yang sama. Gak perlu lewat pengadilan. Lewat deponering saja.
Biarkan pembuktian hukum berjalan. Samad, bambang dan Novel bukan malaikat. Jadi kenapa tidak dibuktikan dipengadilan kalau tidak salah?
KPK yang baru sekarang ini dibayar untuk berantas korupsi, kenapa sekarang seolah-olah jadi pengacara tiga tersangka tersebut? Konyol.
Kenapa Samad Cs bisa seenak perut tersangkakan orang tapi giliran mereka menjadi tersangka merengek-rengek ke media seolah paling benar.
Kalau begitu, orang yang dijadikan tersangka oleh KPK boleh melakukan hal yang sama. Apalagi KPK sekarang malah jadi Jubir Samad cs
Buktikan saja kalau mereka tidak salah dipengadilan. Kalau seperti ini malah mencurigakan. Ada apa sampai takut ke pengadilan?
Jangan salahkan juga kalau orang anggap ngototnya Jaksa agung untuk menutupi sesuatu. Jangan sampai Samad cs buka rahasia terkait dengan Jokowi.
Urgensi deponering tidak ada tapi dipaksakan. KPK RI jadi pengacara Samad Cs, Jaksa Agung ngotot. Jelas sekali ada yang gak normal.
Di luar dari pencitraan Samad Cs di media, kalau tidak salah buktikan dipengadilan. Apalagi mereka itu mantan aparat hukum, pasti ngerti.
Atau bisa jadi kasus mereka di SP3 kan. Karena tidak ada cukup alat bukti yang bisa menjerat mereka. Biarkan hukum yang bicara.
Kalau Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan tidak salah kenapa takut? Kalau takut berarti mereka tahu mereka salah. Simpel kan?
Oleh Teddy Gusnaidi, pemerhati hukum