KedaiPena.Com – Sejumlah Anggota Komisi VI melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut terkait dengan pemindahan wewenang mitra kerja DPR dengan BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI.
Anggota Komisi XI, Eva Kusuma Sundari mempertanyakan laporan tersebut, karena menurutnya sesama anggota DPR tidak bisa melapor kepada MKD.
“Setahuku, sesama anggota DPR gak bisa lapor ya. Dan seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” Ujar Eva kepada ‎KedaiPena.Com, Jumat (14/10).
Politisi PDIP ini pun berharap, agar MKD dapat berperan untuk melakukan mediasi dengan cara penyelesaian yang kekeluargaan.
“Masing-masing mempunyai argumen sesuai Undang-undang yang ada. Saya yakin akan ada titik temu, ini hanya kurang dialog saja,” jelas Eva
Ia lanjut menilai, bahwa dalam masalah ini terjadi kesalahpahaman. Karena memang sebenarnya diperlukan konsensus antara dia tupoksi pengawasan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Komisi 6 tidak sabar mereka mengambil jalan pintas ke MKD. Jadi, kita tunggu respons MKD saja. Dan kami Komisi XI siap melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas dia.
Seperti diketahui, 36 anggota Komisi VI melaporkan Ketua DPR terkait dengan pemindahan wewenang mitra kerja DPR dengan BUMN ke Komisi XI.
Menurut mereka, Ketua DPR telah melimpahkan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI. Padahal, dalam rapat paripurna 2015 diputuskan bahwa BUMN merupakan mitra Komisi VI.
(Prw)‎
‎