KedaiPena.Com- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berwenang dalam mengadili hasil rekapitulasi dari perolehan suara Pemilu 2024. Lebih dari itu, MK juga berwenang untuk mengadili hal lain-lain dalam tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra sidang pembacaan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” beber Saldi.
Namun demikian, Saldi Isra menegaskan MK bukanlah ‘keranjang sampah’ atas semua permasalahan penyelenggara Pemilu 2024.
Karena itu, kata Saldi, tidak pada tempatnya untuk menjadikan MK sebagai lembaga yang menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” tandas Saldi Isra
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).
Sidang yang digelar secara terbuka akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Dalam satu majelis ya,” tandas Fajar.
Laporan: Tim Kedai Pena