KedaiPena.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi suap DPRD Sumut dengan terdakwa mantan Guberur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Pada Sidang lanjutan kali ini, Senin (23/1) menghadirkan para saksi yang sudah mendekam di penjara KPK terkait kasus suap itu. Sidang tersebut terkait penggelontoran dana yang berjumlah miliiaran rupiah dari Pemprovsu ke DPRD Sumut guna pengesahan APBD Sumut 2012 sampai tahun 2015.
Tampak, Chaidir Ritonga yang terlebih dahulu ditanya oleh hakim membenarkan bahwa pihak DPRD Sumut memang menerima uang tersebut dari Pemprovsu.
“Saya memang ada menerima uang senilai Rp. 500 juta melalui ajudan saya yang bernama Agus. Ajudan saya mengatakan uang itu dari Ali Hanafiah (bendahara dewan) sebagai uang ketok,” kata Chaidir.
Chaidir mengungkapkan, sepengetahuan dirinya, pemberian uang ketok tersebut sudah menjadi tradisi tidak saja di DPRD Sumut bahkan di lembaga DPR di seluruh Indonesia.
“Saya fikir itu hal yang tradisi yang mulia, karena uang ketok itu juga ada di DPR lain di seluruh Indonesia ini,” bebernya.
Pantauan, tidak hanya Chaidir Ritonga, sejumlah saksi juga dihadirkan dalam persidangan tersebut, diantaranya Budiman Nadapdap, Sigit Pramono Asri, Kamaludin Harahap, Parluhutan Siregar, M Affan, Guntur Manurung, dan Bustami HS. Sementara itu, satu saksi lainnya yang tak dapat dihadirkan dikarenakan sakit adalah Ajib Shah.
Tampak juga sejumlah pejabat lainnya yang pernah menjadi saksi dalam kasus Gatot, yakni Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Ali Hanafiah, dan Zulkarnain ST.
Laporan: Iam