KedaiPena.Com- Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, jika pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni yang merupakan saksi penting di kasus suap benih lobster meninggal dunia pada 31 Desember 2020.
Deni sendiri merupakan saksi penting di kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu,” kata Plt Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Deni merupakan salah seorang saksi yang diduga mengetahui banyak hal terkait kasus suap ekspor benur. Nama Deni juga merupakan satu dari empat nama yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri. Atas restu Edhy Prabowo PT ACK memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) yang tergabung dalam ATT Group sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
Deden yang disebut sebagai salah seorang Direktur PT PLI itu sempat diamankan dan diperiksa intensif saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020 lalu.
Penyidik KPK juga sempat memeriksa Deden pada 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mencecar Deden memgenai pengajuan permohonan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ali memastikan, meninggalnya Deden tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus suap ini. Pasalnya, kata Ali, masih banyak saksi dan alat bukti lainnya yang dapat dipergunakan penyidik untuk membongkar kasus ini.
“Proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” tutup Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh