KedaiPena.Com – Partai Demokrat (PD) menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang gugatan Moeldoko kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dua saksi fakta tersebut berasal dari unsur Mahkamah Partai dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kuasa hukum DPP PD, Heru Widodo, menegaskan, salah satu persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART maupun perubahan kepengurusan parpol Kemenkumham ialah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa dari Mahkamah Partai.
Hal ini, lanjut Heru, yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak Moeldoko saat mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang.
“Kita hadirkan saksi fakta dari unsur Mahkamah Partai yang nama-namanya terdaftar sah di Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Partai itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat yang demikian untuk KLB Deli Serdang,” tegas Heru dalam keterangan tertulis, Jumat, (15/10/2021).
Heru juga mengaku heran. Meskipun pihak Moeldoko tidak mengakui Mahkamah Partai DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), faktanya saat ini Mahkamah Partai tersebut sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun atas pemberhentiannya sebagai anggota PD.
“Kami yakin dengan saksi fakta yang kami hadirkan hari ini akan tampak jelas bahwa persyaratan mendasar tidak terpenuhi sehingga keputusan Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah benar,” jelas Heru.
Selain itu, kuasa hukum DPP PD, Mehbob, kembali menegaskan bahwa pelaksanaan KLB Deli Serdang tidak sesuai AD/ART, yang mensyaratkan mesti disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.
“Inilah dua dari sejumlah alasan mengapa Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Jadi, kadang-kadang kami berpikir, apakah KSP Moeldoko yang tidak tahu hukum, atau KSP Moeldoko kena buai oleh lawyer-lawyer-nya yang tidak tahu hukum pula,”pungkas Mehbob.
Senada, Kepala Bakomstra DPP PD, Herzaky Mahendra Putra, menekankan bahwa kedua saksi fakta benar-benar mengetahui situasi yang sesungguhnya terjadi.
Herzaky memastikan, bahwa saksi fakta tersebut juga telah disumpah di bawah hukum, sehingga tidak mungkin berbohong.
“Kami menghadirkan mereka untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tutup Herzaky.
Laporan: Muhammad Hafidh