KedaiPena.Com – Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari KPU dalam lanjutan sidang sengketa hasil pilpres hari keempat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, (20/6/2019).
Marsudi sendiri saat memberikan keterangan menyebut bahwa rekayasa terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU Pilpres 2019 tidak ada gunanya.
“Sangat sulit, kenapa? karena pada Situng ini kan langsung inputnya C1 dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suara berjenjang itu selain dilakukan secara terbuka itu melalui jenjang mulai dari DA, DB, dan sebagainya,” ujar Marsudi saat memberikan keterangan.
Dari pada melakukan rekayasa melalui situng, eks Rektor Perbanas ini mengungkapkan, akan jauh lebih efektif merekayasa perhitungan suara.
“Kalau mau merekayasa menurut saya sebagai pakar IT kalau saya mau merekayasa bukan dari situng, yang saya rekayasa perhitungan suara berjenjangnya Itu pun kalau bisa,” tutur Marsudi.
Dengan demikian, tegas Marsudi, akan sulit jika melakukan rekayasa suara di situng KPU.
“Tidak ada gunanya mau direkayasa, tidak ada gunanya juga, percuma saja,” tandas Marsudi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Termohon menghadirkan satu orang yakni Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli bidang informasi dan teknologi (IT) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr. W. Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir.
“Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Prof. Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU,” kata ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Laporan: Muhammad Hafid