KedaiPena.Com – Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak menahan pegiat media sosial Roy Suryo, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/7/2022).
“Tidak ditahan (Roy Suryo),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/7/2022).
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan yang kurang baik menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
“Ya (alasannya) sakit,” ujar Zulpan. Nampak setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Roy menggunakan kursi roda sambil didorong oleh salah satu kuasa hukumnya.
Penasihat Hukum, Roy Pitra Romadoni irit bicara. Dia meminta awak media memahami kondisi kliennya. “Mohon maaf ya, biar Pak Roy istirahat dulu. Mohon doannya,” singkat Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Pakar telematika itu telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Sekaligus menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Laporan: Muhammad Lutfi