KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI FPDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyayangkan sikap Kementerian BUMN yang mengajukan suntikan anggaran negara untuk BUMN melalui pola Penyertaan Modal Negara (PMN).
Padahal, di sisi lain Presiden Joko Widodo menelurkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementrian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Inpres ini ditujukan untuk pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2016 pemerintah mengajukan target penghematan Kementrian dan Lembaga di APBN P 2016 sebesar Rp.50,1T (dari target awal Rp.785 T menjadi Rp.744 T),” kata Rieke dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (21/6).
Ada dua PMN yang disampaikan oleh Kementerian BUMN, melalui Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, di Komisi VI DPR RI (20/6/2016). Kenapa Menkeu yang mengajukan niat ini? Lantaran Menteri BUMN dicekal DPR lantaran terbukti bersalah di Pansus Pelindo.
Kedua model itu adalah PMN yang telah ditetapkan dalam UU No 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016, senilai Rp. 34,318 60 T (Tunai Rp.31.750 T, Non Tunai Rp.2,568.60T) untuk 23 BUMN. Yang kedua adalah ajuan PMN baru di APBNP 2016 untuk tambahan PMN PT PLN sebesar Rp 13,560.10 T.
“Mari kita berhitung. Total PMN yang diharapkan cair di APBNP adalah Rp. 34, 318.60 T ditambah Rp. 13, 560.10 T
adalah Rp.47, 878.70 T. Sementara Total Penghematan Kementrian Lembaga adalah Rp.50,1 T dikurang Rp. 47,878.70 T adalah Rp. 2,378.70 T,” jelas dia,
“Artinya penghematan yang dilakukan di seluruh Kementrian dan Lembaga dari kas negara senilai kurang lebih 97 persen adalah untuk menyuntik BUMN,” kecewa Oneng, begitu ia tenar di publik.
Padahal PMN yang digelonyorkan dari kas negara pada tahun 2015 sebesar Rp. 64, 88 T yang diberikan kepada 39 BUMN, hingga saat ini tidak jelas keberadaannya. Bahkan Rieke mendapatkan informasi ada BUMN yang hanya menyimpannya di deposito.
(Prw)