KedaiPena.Com– Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tidak setuju apabila penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung bermuatan politis. Sahroni yakin, bahwa penetapan tersangka Johnny G Plate memang berlatar belakang hukum.
“Saya rasa ini bukan terkait politis tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP (Johnny Plate) telah ditetapkan.
Jadi bukan berarti seonyong-onyong itu muncul jadi tersangka, tapi kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan,” kata Sahroni, Rabu,(17/5/2023).
Meski demikian, Sahroni mengakui, penetapan tersangka Johnny G Plate tak bisa dilepaskan dengan situasi politik terlebih menjelang Pemilu tahun 2024. Sahroni mengatakan bahwa suasana politik jelang Pemilu 2024 sangat dinamis.
“Kalau terakit dengan politik kan memang suasana politik ini kan sangat dinamis mau menjelang 2024,” imbuh Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Sahroni mengatakan, NasDem sendiri tak akan menutup kemungkinan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate. Hal ini, lanjut Sahroni, seperti saat menimpa Rio Capella yang merupakan Sekjen NasDem dengan masa jabatan 25 Januari 2013 – 15 Oktober 2015.
“Seperti biasa ya, dulu Sekjen pak Rio juga sama, kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu kita akan bantu, tapi kita tunggu arahan Ketua Umum (Ketum),” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu,(17/5/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status dari Sekjen Partai NasDem tersebut menjadi tersangka. Ia mengungkapkan, Johnny akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
“Tim penyeidik hari ini telah meningkatkan status (Johnny G Plate) yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata dia.
Kejagung, kata dia, juga telah melakukan penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadi milik Johnny G Plate. Ia menuturkan, hasil pemeriksaan akan dikuti pendalaman lebih lanjut dari pihak Kejagung.
“Menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi, hasil pemeriksaan ni akan diikuti pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini masih dikembangkan atau tidak,” tegas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena