KedaiPena.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan Rancangan UU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada anggota DPR RI periode berikutnya. Hal ini karena, masa sidang anggota DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir hanya dalam hitungan hari.
“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/6/2024).
Berkaitan dengan tindakan korupsi, ia menilai pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Tapi harus menerapkan prinsip ultimum remedium, demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.
Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun masih tetap ada. Sehingga yang harus dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.
“Minimal strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya mendesak dilakukan.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).
Ia menegaskan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.
Laporan: Ranny Supusepa