KedaiPena.Com – Saham-saham portofolio Narada Asset Management (NAM) mengalami penurunan dan anjlok hingga angka 25 persen dalam kurun waktu 3 tiga hari berturut-turut. Penyebab turunnya saham-saham tersebut lantaran kegagalan membayar fasilitas margin di beberapa perusahaan sekuritas seperti Kiwoom Sekuritas, Samuel Sekuritas, KGI, Mega Capital dan beberapa perusahaan lainnya senilai Rp150 miliar.
Saham-saham NAM yang turun sendiri mencakup PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA) mengalami penurunan dari Rp850 per lembar menjadi Rp314 per lembar, PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) turun dari Rp1.100 per lembar menjadi Rp466 per lembar, PT Forzaland Indonesia Tbl (FORZ) turun dari Rp900 per lembar menjadi Rp298 per lembar, PT Borneo Olah Sarana Tbk (BOSS) turun dari Rp500 per lembar menjadi Rp179.
Peneliti INDEF Abdul Manaf Pulungan menilai anjloknya saham NAM hingga potensi kegagalan membayar penempatan dana nasabah disebabkan dari faktor internal perusahaan asset management perusahaan itu sendiri
“Biasanya dari sisi internal perusahaan karena perusahaan asset itu biasanya mereka menghimpun dana dari domestik dan mereka menjanjikan return yang sangat tinggi bagi investor,” ungkap dia kepada wartawan, Kamis, (14/11/2019).
Abdul menjelaskan, ketika perusahaan asset management itu menetapkan yield yang tinggi mereka harus melepaskan instrumen yang tinggi ke investasi-investasi yang kurang secure.
“Misalnya, ratingnya katakan di bawah peluang untuk default sangat tinggi. Jadi karena ada desakan return yang harus dikasih pemilik dana jadi gak secure,” ungkap dia.
Dengan janji mengembalikan return yang tinggi, kata dia, para perusahaaan tersebut juga terbiasa untuk membuat profil sebaik mungkin. Namun tidak memikirkan resiko kedepanya.
“Biasanya perusahaan (asset management) yang baru cari berkembang biasa cari muka dulu. Yang terpenting mereka populer dulu tanpa memikirkan resiko ke depan. Nah ini yang tidak diawasi oleh otoritas karena dia profilnya di awal-awal bagus tapi keterbukaan resikonya tinggi,” beber dia.
Dengan kondisi demikian, dia menyarankan, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat bertindak tegas kepada perusahaan asset management NAM yang berpotensi gagal membayar penempatan dana nasabah.
OJK sendiri saat ini telah men-suspend transaksi dari NAM. Dengan begitu NAM hanya boleh menerima pinjaman uang yang sifatnya penyelesaiannya untuk transaksi broker.
“Kalau tidak ditindak tegas seperti itu akan berdampak secara sistemik. Karena satu perusahaan mempunyai hubungan dengan perusahaan lain dan perusahaan itu juga mempunyai hubungan bank. Jadi berdampak dan mengancam sistem keuangan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh