KedaiPena.Com- Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara untuk diajukan sebagai inisiatif dari parlemen. Kepastian itu diputuskan dalam rapat Baleg mengenai RUU Kementerian Negara, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis,(16/5/2024).
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan, bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nino 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
“Namun demikian PANJA menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan olch PANJA dapat diterima,” kata Awiek sesaat sebelum memutuskan.
Dalam penjelasannya, Awiek juga menyebut, bahwa RUU Kementerian Negara akan mencakup perubahan dengan menghapus pasal 10. Tak hanya itu, kata Awiek, pasal 15 di dalam RUU soal Kementerian Negara juga akan diubah.
“Penjelasan Pasal 10 dihapus. Perubahan Pasal 15 dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup,” tegas dia.
Awiek pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota Panja, sekretariat dan tim ahli yang bekerja secara makimal untuk melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun bertanya kepada seluruh anggotan Baleg yang hadir untuk menerima RUU atas perubahan UU tentang Kementerian Negara ini.
“Laporan Panja bisa kita terima?” ujar Supartman.
Seluruh anggota Baleg yang hadir pun langsung menyetujui usulan Panja tersebut.
“Terima,” tegas seluruh anggota.
Laporan: Muhammad Lutfi