KedaiPena.Com- Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon diputuskan tak bersalah terkait pernyataan ‘TNI seperti gerombolan’ oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hal itu lantaran Effendi Simbolon telah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh prajurit TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memaafkan yang bersangkutan.
“Atas dasar tersebut perkara itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, secara substansi pernyataan Effendi merupakan sebuah kritikan yang membangun untuk TNI.
“Pernyataan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan tugasnya sebagaimana diatur. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Effendi Simbolon menghaturkan permohonan maaf kepada TNI setelah dirinya menyebut institusi tersebut seperti gerombolan.
Sementara itu, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman secara terbuka menerima permintaan maaf dari politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
“Permintaan maaf Pak Effendi dengan lapang dada TNI AD menerimanya,” kata Dudung, Kamis (15/9).
Ia pun meminta seluruh jajarannya, baik secara institusi atau perseorangan untuk menghentikan segala bentuk kecaman terhadap Effendi.
Laporan: Tim Kedai Pena