KedaiPena.Com – ‎Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), yang berinisial DI sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Metro Jaya‎.
Ia diduga menyalahgunakan keuangan Negara sebesar Rp40 Miliar‎. Duit itu merupakan bagian dari dana sosialiasasi Asian Games yang digelontorkan Pemerintah kepada KOI sebesar Rp61,3 miliar.‎
Kepala Divisi Hukum Lembaga Kajian dan Pengembangan Keolahragaan Indonesesia ‎(Lemkapoin)‎, Riesqi Rahmadiansyah menyatakan,‎ hal ini merupakan momentum terkait bersih-bersih di dunia olahraga Indonesia.
“Kami sedang melakukan upaya pemantauan terhadap perkembangan olahraga di Indonesia. Kami juga sudah melakukan beberapa upaya, sehingga kita lihat saja nanti apa yang akan Lemkapoin lakukan dalam waktu dekat terkait perkembangan keolahragaan Indonesia,” tegas dia dalam keterangan kepada redaksi, ditulis Senin (5/12).
‎
“Kejadian ini semakin meyakinkan kami bahwa Korupsi di olahraga itu ada dan segera di berantas. ‎Semoga kasus ini menjadi titik masuk pemberantasan korupsi di dunia olahraga, hal ini bisa menjadi titik balik kemajuan olahraga Indonesia,” sambung dia.
Laporan: Muhammad Hafidh