PENYEBARAN perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) semakin mengkhawatirkan. Harus ada perhatian serius terhadap fenomena perbuatan seks menyimpang itu.
Kaum LGBT biasanya mengincar usia remaja, biasanya pelajar di Jakarta yang tidak mampu dan baru saja lulus. Karena mereka merupakan target potensial penyebaran perilaku LGBT.
Khawatir, jika dibiarkan 20 tahun mendatang, akan makin banyak generasi muda kita terjangkit LGBT. Mungkin kini LGBT masih dianggap sebuah penyakit kejiwaan dan seksual.
Namun bila hal ini di anggap remeh akan menjadi budaya dan mungkin saja malah bisa menjadi gaya hidup lalu mengakibatkan kewajaran di kalangan masyarakat.
Cara menyalurkan hasrat seksual sesama jenis itu, jelas tidak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. LGBT jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
Begitupun terhadap ajaran-ajaran Agama yang hidup di Indonesia pun melarang perilaku seks menyimpang.
Ini merupakan cara hidup abnormal yang keluar dari kodrat manusiawinya. Faktanya menurut hukum selama ini yang dilarang KUHP hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur.
Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa. Pasal 292 KUHP Yang mengatur soal perilaku seks menyimpang hanya mencakup homoseksual antara pelaku dewasa dengan yang belum dewasa.
Karena itu, ke depan, perlu penegasan terhadap larangan homoseksual dan penyakit kejiwaan menyukai sesama jenis,termasuk begitu juga terhadap zina. Aturan pidana terkait hubungan sesama jenis yang terdapat dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:
“Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahunâ€
Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perilaku seks menyimpang hanya mencakup homoseksual antara pelaku dewasa dengan yang belum dewasa.
Tapi kalau dibaca lebih detil yang dimaksud di sana kan orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari kelamin yang sama.
Secara tidak langsung pasal ini adalah bentuk legalitas perilaku homoseksual dan lesbian, karena kaidah dasarnya bila tidak dilarang maka itu legal. Pasal ini tidak sesuai dengan adat dan budaya ketimuran, hal ini bisa merusak karakter bangsa ini.
Apa yang saya bicarakan bukan berarti membenci para pelaku tapi membenci prilaku. Kita harus tetap berupaya memberikan dan tetap menghormati pilihan dan kehidupan pribadi para LGBT.
Begitu juga negara yang harus menghargai hak-hak kemanusiaan dan harus memberikan peluang agar mereka kembali menjadi manusia normal.
Sudah tepat rasanya apabila ada pasal yang mengatur tentang larangan LGBT dan perkembangannya. Karena sudah seharusnya pasal yang diatur dalam KUHP harus benar-benar bersumber dari norma yang hidup di masyarakat Indonesia.
Kita harus segera mereformasi ‘criminal justice system’ di Indonesia. Sudah terlalu lama bangsa ini menggunakan produk hukum warisan kolonial. Kini saatnya sistem hukum kita diwarnai dengan budaya bangsa.
Oleh Dodi Prasetya Azhari, Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB)