KedaiPena.Com – Tercatat puluhan Undang-undang pasca amandemen UUD 45 jauh dari makna menjiwai dan mengayomi Pancasila. Sehingga pancasila tidak memiliki daya bela dalam melawan “keterjajahan bangsaâ€.‎
“Hal ini terlihat dalam implementasi posisi Pancasila sebagai satu kesatuan dengan UUD 45 dan wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional,” ungkap Ketua Kelurga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Jamaludin, dalam aksi Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Jakarta dan Tangerang Selatan, Selasa (22/11).
Menurut, Jamal sapaanya, konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan, penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.
“Serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara,” tutur dia.
“Dan konsepsi ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan,” tambah dia.
Dan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi ini, keberadaan Pancasila sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak dapat menjadi perisai ampuh ketika Pancasila hanya memiliki akibat moral tanpa berakibat hukum.
Walaupun, memorandum DPR-GR disahkan oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978 dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
“Begitu pula dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara†tidak serta merta meletakan Pancasila berkedudukan tertinggi dalam hirarki perundang-undangan hal ini terlihat jelas pada UU No. 12 tahun 2011,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh