SIDANG MK yang memeriksa permohonan Ahok tentang cuti gubernur petahana hari ini bagi saya sangat menarik.
Dalam permohonannya Ahok minta agar MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye hanya pilihan saja
Dengan demikian, dalam kampanye pilgub nanti, Ahok bisa cuti bisa tidak. Ahok menganggap cuti itu hak bukan kewajiban
Ahok beralasan bahwa cuti kampanye itu mengurangi haknya menjabat gubernur selama 5 tahun.
Selain itu Ahok mengatakan dirinya punya tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain, sehingga dia tidak perlu cuti.‎
Namun anehnya Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang Ahok kemukakan.‎
Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar pilkada berjalan jujur, adil dan fair maka cuti adalah wajib.
Pilkada kata Jokowi melalui kuasa hukumnya harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana.‎
Karena itu pilihannya hanya 2: petahana berhenti atau cuti. Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama.‎
Petahana wajib berhenti jika dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain.
Sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok.
Hari ini baru giliran Presiden Jokowi dan DPR untuk memberikan tanggapan atas permohonan pengujian UU Pilkada yang dimohon Ahok.‎
Sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 15 September untuk mendengar tanggapan KPU Pusat dan Pihak Terkait, yakni Habiburrokhman dan saya. ‎Sampai jumpa lagi pada sidang berikutnya.‎
Oleh Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara