KedaiPena.Com- Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bukan sistem resmi penghitungan suara pemilu. Sirekap yang dikembangkan KPU RI hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menanggapi klaim anggota KPU RI Parsadaan Harahap soalnaplikasi Sirekap yang digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
“Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 dengan Sirekap bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya,” beber Saan seperti dikutip Jumat,(19/1/2024).
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu.
Saan menegaskan, penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.
“Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding, maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional,” tandas Ketua DPD NasDem Jawa Barat ini.
Sebelumnya, anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan aplikasi Sirekap akan digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
Laporan: Muhammad Lutfi