KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berharap, agar RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Harapan segera disahkan (RUU TPKS),” ujar Rahayu saat berbincang dengan KedaiPena.Com.
Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang atau JarNas Anti TPPO mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR terkait RUU TPKS ini.
“Pengesahan sudah terbangun dengan baik. Semoga bisa terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya,” papar Rahayu.
Rahayu mengaku, yakin jika UU TPKS akan bisa menjadi solusi dari segala permasalahan kasus kekerasaan seksual. Termasuk dari sisi pencegahan.
“Asal diterapkan dan diimplementasi dan disertai pendidikan bagi aparat penegak hukum dan sosialisasi yang massif,” pungkas Waketum Partai Gerindra ini.
Laporan: Muhammad Hafidh