KedaiPena.Com – Aktivis perempuan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merespons positif, langkah Baleg DPR yang telah menyepakati draf naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk dibawa ke rapat paripurna.
RUU TPKS sendiri akan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 15 Desember 2021 sebagai hak inisiatif DPR. Setelah disahkan dalam paripurna, DPR dan pemerintah akan memulai pembahasan RUU TPKS.
“Kemarin itu kita pokoknya agendanya yang penting lanjut ke tahap selanjutnya dan artinya kita siap berkompromi secara bahasa dan dicarikanlah (bahasa) yang bisa dipahami serta diterima berbagai kalangan. Itu sudah, yang penting ke tahap berikutnya,” tegas Sara sapaanya kepada KedaiPena.Com di bilangan Jakarta Selatan, kemarin.
Sara berharap, agar saat pembahasan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR, poin yang sebelumnya dihilangkan dapat dimasukan kembali. Salah satu yang menjadi sorotan Sarah, ialah soal relasi kuasa.
“Tahap berikutnya ini kan dengan pihak pemerintah, yang ini kita harapkan yang dihilangkan dapat dimasukan kembali (seperti) soal relasi kuasa,” papar Sara.
Sara juga menekankan, pentingnya penjelasan soal definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS. Sarah menegaskan, masalah definisi harus menjadi fokus isu.
“Bagaimana kita dengan pemerintah berkolaborasi untuk memastikan (RUU) itu masuk terutama definisi- definisi yang menurut kita penting,” kata Sara.
Sara mengatakan, jika dalam pembahasan RUU itu pemerintah dan DPR dapat bersepakat dari berbagai sisi seperti pencegahan dan rehabilitasi.
Namun, kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra ini, jangan sampai melupakan soal definisi itu sendiri.
“Nah defisini- definisi ini yang harus disepakati bersama. Karena jangan sampai masih bebannya di korban untuk pembuktian,” pungkas Sara.
Sekedar informasi, RUU TPKS sendiri melalui proses panjang dalam perjalananya pembahasanya. Bahkan Baleg DPR harus mengganti nama draf RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual (PKS) menjadi RUU TPKS.
Dalam perjalananya, kesepakatan di Baleg DPR sendiri juga tidak mudah. Fraksi PKS misalnya menolak naskah RUU TPKS lantaran perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan LGBT.
Sedangkan fraksi PPP menyetujui dengan catatan bahwa draf legislasi ini harus tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial. Fraksi Golkar bersikap bahwa sebaiknya persetujuan draf naskah RUU itu ditunda dulu demi menerima lebih banyak masukan publik.
Sisanya, tujuh fraksi yang menyetujui, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.
Laporan: Muhammad Hafidh