KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi merespons desakan sejumlah pihak salah satunya Komnas Perempuan yang meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT segera disahkan.
Nurhayati begitu sapaan karibnya berharap, agar UU PPRT nantinya tidak hanya mengatur soal hak dan kewajiban pekerja rumah tangga namun juga menjamin hak dan kewajiban pemberi pekerjaan serta penyalur pekerja rumah tangga.
“Harus ada pula mengatur batasan umur minimal untuk PRT seperti 18 tahun dan pengaturan jam kerja serta besaran gaji,overtime dan gaji ke 13 di hari raya sesuai agama masing-masing,” kata Nurhayati, Rabu,(21/12/2022).
Nurhayati mengakui, bahwa selama ini PRT memiliki status yang tidak jelas. Padahal, selama ini penyerapan PRT sebagai tenaga kerja menjadi salah yang terbesar di Indonesia.
“Karena selama ini PRT tidak jelas statusnya padahal salah satu terbesar penyerapan tenaga kerja adalah PRT,” papar Nurhayati.
Nurhayati mengungkapkan bahwa hingga saat ini RUU PPRT sendiri masih dalam tahap pembahasan di Pemerintah.
Demi kebutuhan, Nurhayati mengusulkan, pasal mengenai PRT dimasukkan di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Bisa juga sebenarnya pasal PRT ini dimasukan di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelas Nurhayati.
Dengan demikian, Nurhayati mengatakan, bahwa Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dapat direvisi untuk kemudian dimasukkan ke dalam pasal PRT sesuai dengan kebutuhan.
“Direvisi memasukan pasal PRT ini sesuai dengan kebutuhannya agar lebih cepat bisa terlindungi,” papar Politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP ini.
Nurhayati menekankan, payung hukum untuk perlindungan dan kesejahteraan PRT sangat penting. Sehingga, kata dia, harus ada UU dengan pasal khusus yang mengatur.
“Intinya kan untuk perlindungan dan kesejahteraan PRT harus ada UU yang mempunyai pasal khusus yang mengatur. Jadi bisa juga merevisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena